MPP Pandeglang, Paket Komplit gratis Pelayanan Publik: dari Akte Kelahiran hingga BPJS Kesehatan

Berbicara tentang Akte Kelahiran, dulu banyak orang yang tidak memiliki Akte Kelahiran termasuk saya. hhe.. Akte Kelahiran adalah

Tidak banyak yan

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), pembuatan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian tidak dipungut biaya alias gratis. Tapi seperti yang kita ketahui, dan pengalaman saya beberapa kali mengurus pembuatan dan perubahan KK setelah menikah, ada pungutan kisaran 50 ribu hingga 200 ribu dari oknum aparat Kantor Desa. Nilai itu akan bertambah jika menggunakan calo. Semua orang mengeluhkan itu. Itu semua sudah menjadi rahasia umum di masyarakat kita.

Anak pertama kami yang lahir sebelum pandemi

Pembuatan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dahulu harus dengan mengeluarkan sejumlah uang untuk aparat desa atau calo untuk mendapatkannya, namun semua itu berubah setelah MPP atau Mal Pelayanan Publik hadir di Pandeglang. Hanya MPP Pandeglang yang membuat kita terheran-heran hingga mencetak dokumen pun gratis.

Jangankan membuat, saya ngeeprint di CS aja gratis ketika saya tanya, “Ada biayanya, mbak?” Seketika dia bilang “Tidak ada, Pak..” sambil memberikan isyarat menghadapkan telapak tangan ke depan seperti stop.

MPP merupakan tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

Berlokasi strategis di pusat kota kecil Pandeglang,

Hari Senin sampai Jumat,
Pukul 08.00 – 14.00 WIB untuk Pengambilan Antrian
Pukul 08.00 – 15.00 WIB untuk Layanan

Tentang Mal Pelayanan Publik Pandeglang

Diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN-RB saat itu Tjahjo Kumolo 31 Agustus 2020. Saat itu MPP Pandeglang adalah yang pertama di Provinsi Banten dan yang ke 27 di Indonesia. Sebelumnya saya pernah ke MPP di Bogor. Saya membayangkan, keren nih kalo ada MPP di Pandeglang. Dan ternyata Pandeglang emang keren!

1,352 pelayan publik dari 30 Counter atau loket,

Dishub, Disdukcapil, Dinsos, KPP Pratama, Polres Pandeglang, PUPR, Disnakertrans, POS, Bapenda, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Pengadilan Agama, Perumdam, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BJB, BRI, PT Taspen, BPN, Kejaksaan, Kementerian Agama, Kemenkumham, OSS, Samsat, BNN, Pengadilan Negeri, BPOM, PPID, LKPM, LPSE, Perpustakaan, lengkap deh pokoknya.

mempermudah pelayanan publik

sebelum hadirnya MPP pelayanan public, baik perizinan atau pelayanan non perizinan harus diselesaikan dengan waktu yang lama. Namun, sejak MPP hadir, semua bisa selesai dalam hitungan jam.

Awal-awal masih ada aplikasinya untuk ambil antrian dan loket yang kita pilih. Namun sekarang tidak ada.

Seperti kita tahu, di Pandeglang itu tidak ada bioskop, tidak ada mall untuk berbelanja seperti mall di kota-kota besar, tapi di Pandeglang ada satu-satunya mall yang punya manfaat segudang untuk publik yaitu Mal Pelayanan Publik.

Cara Membuat Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran di MPP

Sebelum membuat Akte Kelahiran, kita harus mengubah Kartu Keluarga kita dengan menambahkan nama anak kita.

Nanti kita diminta mengisi formulir yang telah disediakan tentang anggota keluarga kita, termasuk si anggota baru itu. Langkah ini seperti membuat Kartu Keluarga:

  1. Daftar dan mengisi formulir
  2. Mengambil nomor antrian untuk kemudian menuju loket Dukcapil
  3. Dipanggil untuk verifikasi data
  4. Selesai

Kartu Keluarga akan diproses 1-2 hari, kita diberi kartu pengambilan Kartu Keluarga. Di sana tercantum kapan Kartu Keluarga bisa diambil. Kita pulang dan mengambil besok atau lusanya. Dan ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Bahkan untuk print sekalipun tidak ada.

Persyaratannya adalah:

  1. Kartu Keluarga Lama
  2. Fotocopy KTP Suami-Istri
  3. Fotocopy Buku Nikah Suami-Istri
  4. Formulir Kartu Keluarga (sudah tersedia, yang telah kita isi tadi)

Jika untuk membuat KK selesai. Mudah kan? Tanpa harus minta ini itu, ke sana-kemari. Cepat kan? Tanpa harus menunggu berminggu-minggu menunggu. Gratis kan? Tanpa harus membayar sepeser pun.

Jika ingin membuat Akte Kelahiran, maka kita harus mengambil antrian dan harus membawa persyaratan:

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy KTP Suami-Istri
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Fotocopy Saksi Kelahiran 2 orang (selain orang tua, boleh bidan/perawat, boleh saudara yang penting sama domisili)
  5. Surat Keteranga Lahir dari RS atau bidan
  6. Formulir Akte Kelahiran (sudah tersedia)

Tahapannya sama seperti membuat Kartu Keluarga. Setelah verifikasi, maka Akte Kelahiran anak kita akan diproses selama 1-2 hari kerja. Nanti kita akan diberi kartu pengambilan dokumen yang telah jadi.

memperoleh peringkat 4 secara nasional dari 514 kabupaten/kota atas kinerja layanan publik di tahun 2022

perayaan Milad MPP ke-3 di Gedung MPP, Kamis (31/8/2023)

Saya berharap bahwa dengan adanya Mal Pelayanan Publik proses pelayanan menjadi lebih mudah, pelayanan terpadu satu pintu. Kita juga sebagai konsumen sebagai penerima pelayanan disuguhkan dengan pelayanan yang tidak berbelit-belit. Kita hanya mengunjungi satu tempat pelayanan, pelayanan pun turut efektif dan efisien dengan menggunakan OSS (Online Single Submission) mempermudah perizinan, proses administrasi dan birokrasi tidak berbelit-belit seperti sebelumnya. Selamat menjadi Batita (Badan Tiga Tahun), MPP! 😀

Kata Kunci:

Kartu Keluarga, KK, BPJS, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Daftar BPJS online, membuat BPJS Kesehatan, mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, jamsostek, pelayanan publik,

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *