Assalamualaikum Wr. Wb. Kali ini kita akan membahas mengenai topik “tata cara shalat di kereta” dengan baik dan benar mengikuti ajaran ajaran dan pendapat pendapat dari ulama ulama.
Kereta api merupakan kendaraaan atau transportasi yang umum digunakan oleh masyarakat Indonesia maupun luar negeri. Saat dalam melakukan perjalanan dengan kereta api, para penumpang sering kali merasa kebingungan cara beribadah atau shalat yang baik dan benar di dalam kereta ketika menuju ketempat yang sedang dituju
Bagaimana sih tata cara shalat di kereta yang baik dan benar menurut ajaran Islam?
Kewajiban shalat tidak gugur bagi seseorang selama akalnya masih normal, sehingga ketika dia dihadapkan pada keadaan yang tidak dapat menyempurnakan rukun, maka ia tetap wajib melaksanakan shalat semampunya
seseorang wajib untuk melaksanakan rukun dan syarat-syarat shalat yang mampu ia lakukan. Sedangkan untuk syarat atau rukun yang tidak mampu ia lakukan, syara’ memberikan toleransi hal ini karena sudah bukan termasuk hal yang dapat ia jangkau dan shalatnya wajib untuk diulang kembali dalam keadaan sempurna ketika telah sampai di rumah.
Dalam praktik shalat di kereta api, ketika seseorang masih mungkin untuk melaksanakan shalat dengan wudhu, berdiri dan menutup aurat namun ia tidak dapat menghadap kiblat, maka wajib baginya untuk melaksanakan syarat dan rukun tersebut, sedangkan syarat berupa menghadap kiblat menjadi hal yang ditoleransi sehingga tidak perlu ia laksanakan.
syarat yang paling sulit untuk dilakukan adalah menghadap kiblat, sebab lintasan kereta sering kali berkelok-kelok hingga menyebabkan orang yang awalnya shalat dengan menghadap kiblat, saat perjalanan arahnya menjadi berubah hingga ia tidak lagi menghadap arah kiblat.
Untuk rukun-rukun lain yang masih dapat dilakukan, wajib bagi para penumpang yang shalat untuk melaksanakannya, seperti berdiri, ruku’, sujud dan rukun lainnya.
diperbolehkan melaksanakan shalat di kereta dengan cara berdiri, justru cara seperti itulah yang paling dianjurkan selama memungkinkan untuk melakukan hal itu. Meskipun, berdiri di tempat yang berpeluang dilewati oleh orang lain adalah hal yang makruh.
يكره للمصّلي أن يصلي في مكان يكون فيه عرضة لمرور أحد بين يديه، سواء مر أحد بين يديه أو لم يمر
Artinya, “Makruh melaksanakan shalat di tempat yang berpeluang dilewati orang lain di depannya, baik kenyataannya ada orang yang lewat atau tidak,”
Dengan begitu, orang yang shalat di kereta dengan duduk adalah hal yang tidak benar jika ia masih bisa melaksanakan shalat dengan cara berdiri. Kecuali ketika shalat fardhu dengan cara duduk ini, ruku’ dan sujudnya dilaksanakan dengan sempurna, maka cara demikian dianggap benar
bagaimana dengan orang yang memilih untuk tidak melaksanakan shalat di kereta dan memilih untuk mangqadha’ shalatnya di rumah karena dipandang sulit?
وَنَقَلَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَالْغَزَالِيُّ أَنَّ لِلشَّافِعِيِّ قَوْلًا أَنَّ كُلَّ صَلَاةٍ تَفْتَقِرُ إلَى الْقَضَاءِ لَا يَجِبُ فِعْلُهَا فِي الْوَقْتِ وَبِهِ قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ
Artinya, “Imam Haramain dan Imam Ghazali menukil bahwa dalam Mazhab Syafi’i terdapat pendapat bahwa sesungguhnya setiap shalat yang butuh (bisa) untuk di-qadha’ tidak wajib melaksanakannya pada waktunya. Pendapat ini juģa merupakan pendapat yang diutarakan Imam Abu Hanifah,”
Hal yang bijak bagi para penumpang adalah menjama’ shalatnya jika memang masih mungkin untuk menjama’ shalatnya baik berupa jama’ taqdim dengan cara shalat terlebih dahulu sebelum berangkat, atau jama’ ta’khir yaitu ketika sampai di kota tujuan masih memungkinkan melaksanakan shalat.
Sedangkan ketika shalat yang dilaksanakan tidak dapat di jamak’, maka lebih baik bagi para penumpang untuk tidak melaksanakan shalat di kereta dan memilih mengqadha’ shalatnya ketika sampai di tempat tujuan.
Sekian dari saya jika ada salah kata dan membuat hati anda tersinggung mohon maafkan terima kasih. Wassalamualaikum Wr. Wb.