Zakat: Ibadah Sosial Ekonomi Islam

Islam merupakan agama yang universal. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:

وَمَا أَرسَلنَٰكَ إِلَّا كَافَّةٍ لِّلنَّاسِ بَشِيْرًا وَنَذِيْرًا وَلَٰكِنَّ أَكثَرَ النَّاسِ لَا يَعلَمُونَ (سبا: ٢٨)1

Artinya: “Tiada Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk seluruh umat manusia sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan. Tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Saba : 28)

Islam mengatur seluruh aspek yang ada dalam kehidupan manusia. Islam tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dengan Allah (hablum minallah), tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan manusia (hablum minannas). Universalitas Islam ini terintegrasi dan terkodifikasi dalam akidah, syariah, dan akhlak. Ketiganya saling berkaitan satu sama lain dan berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah.

Zakat: Bagan Universalitas Islam
Bagan Universalitas Islam

Praktik ibadah dalam agama Islam mencakup ibadah mahdah dan ibadah ghoiru mahdoh . Ibadah mahdhoh meliputi tata cara shalat, puasa, zakat, dan haji. Sedangkan ibadah ghoiru mahdoh meliputi muamalat, siyasah, jinayat, tata negara, hukum internasional dan sebagainya.

Ibadah Sosial-Ekonomi

Zakat adalah satu rukun Islam yang bercorak sosial-ekonomi. Dengan zakat, disamping ikrar tauhid (syahadat) dan shalat, seseorang barulah sah masuk ke dalam barisan umat Islam dan diakui keislamannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:

فَإِنْ تَابُواْ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُاْ ٱلزَّكَوٰةَ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِي ٱلدِّيْنِۗ وَنُفَصِّلُ ٱلأَيٰتِ لِقَومٖ يَعلَمُونَ (التّوبة:١١)2

Artinya: “Tetapi bila mereka bertaubat, mendirikan shalat, dan membayar zakaat, barulah mereka saudara kalian seagama.” (At-Taubah: 11)

Zakat, sekalipun pembahasannya berada dalam pokok ibadah, karena dipandang bagian yang tidak terpisahkan dari shalat, sesungguhnya merupakan bagian sistem sosial-ekonomi Islam.

Zakaat adalah ibadah  maaliyah ijtima‟iyyah yang memiliki posisi sangat penting strategis dan menentukan, baik dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Dari segi bahasa, kata zakaat mempunyai beberapa arti yaitu al-barakatu (keberkahan), al-namaa (pertumbuhan dan perkembangan), ath-thaharatu (kesucian) dan ash-shalahu (keberesan). Sedangkan secara istilah, zakaat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula.

Zakat
Ilustrasi Pembagian Zakat via www.kibrispdr.org

Pembagian Zakat

Zakat terdiri dari zakaat  maal (zakat harta) dan zakaat  fitrah. Zakaat maal adalah bagian dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib dikeluarkan untuk golongan orang-orang tertentu setelah dimiliki selama jangka waktu tertentu dalam jumlah minimal tertentu. Sedangkan zakaat  fitrah adalah pengeluaran wajib yang dilakukan oleh setiap muslim yang mempunyai kelebihan dari keperluan keluarga yang wajar pada bulan Ramadhan.

Zakat Fitrah via Youtube

Menurut Didin Hafidhuddin, banyak hikmah dan manfaat dari ibadah zakat. Baik yang akan dirasakan oleh pemberi zakat (muzakki), penerima zakat (mustahiq), maupun masyarakat secara keseluruhan. Muzakki akan memperoleh manfaat meningkatnya kualitas keimanan, rasa syukurnya, kejernihan dan kebersihan jiwa dan hartanya, sekaligus akan mengembangkan harta miliknya. Sedangkan manfaat yang akan diperoleh mustahik yaitu meningkatnya kesejahteraan hidup, terjaganya agama dan akhlaknya, sekaligus akan termotivasi untuk meningkatkan etos kerja dan ibadahnya. Bagi masyarakat  luas, hikmah zakat akan dirasakan dalam bentuk tumbuh dan berkembangnya rasa solidaritas sosial, keamanan dan ketenteraman, berputarnya roda ekonomi karena harta akan terdistribusi dengan baik dengan adanya zakat, serta akan menjaga dan menumbuhkembangkan etika dan akhlak dalam bekerja dan berusaha.

Manfaat zakat antara fakir dan miskin tersebutkan dalam sebuah hadits diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas:

فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِيْ فُقَرَائِهِمْ (روه بخارى و مسلم)3

Artinya: “…jika mereka telah mentaati engkau (untuk mentauhidkan Allah dan menunaikan shalat), maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka untuk bersedekah (berzakaat) di mana zakaat tersebut di ambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan kemudian di berikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.” (H.R. Bukhari Muslim)

*Materi ini merupakan salah satu materi pembelajaran online siswa-siswi SMA di masa pandemi COVID-19. Semoga wabah dan musibah ini segera berakhir.

1 komentar untuk “Zakat: Ibadah Sosial Ekonomi Islam”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *