Ini merupakan terjemahan dari kitab “At-Tadzhiib Fii Adillah Matn Al-Ghayah Wa At-Taqriib” karangan dalam Bab Zakat halaman 96-99 tentang zakat fitrah dan golongan yang menerima zakat atau mustahiq zakat.
Dalam bagian ini dijelaskan bahwa: kewajiban zakat fitrah itu ada tiga syaratnya, yaitu (1) beragama Islam, (2) setelah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan, dan (3) adanya kelebihan bahan makanan untuk dirinya dan keluarganya pada hari itu. Orang wajib membayar zakat untuk dirinya sendiri dan untuk orang yang menjadi tanggungan nafkahnya dari kaum muslimin.
Yaitu sebanyak satu sho’ dari bahan makanan pokok di negerinya, kira-kira lima sepertiga rithil Iraq. (Kira-kira sama dengan 2350 gram).
Takaran ini sesuai hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim yaitu: “Dari Ibnu Umar ra. bahwasanya Rasulullah SAW mewajibkan manusia membayar zakat fitrah pada bulan Ramadhan, sebanyak satu sho’ (kurang lebih 2,35 kg) dari tamar atau satu sho’ gandum, untuk setiap orang baik merdeka atau budak, laki-laki atau wanita, dari orang Islam”.
Dalam bagian ini dijelaskan bahwa: zakat dibagikan kepada delapan asnaf (golongan), sebagaimana dijelaskan oleh Allah ta’alaa dalam kitab-Nya yang mulia (dalam surat At-taubah ayat 60): “Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk yang di jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan.” Zakat itu diserahkan (dibagikan) kepada siapa yang ditemui dari delapan golongan tersebut, dan tidak terbatas hanya tiga orang untuk masing-masing golongan, kecuali amil.
Penjelasan: “الفقراء” (fakir) yaitu orang yang tidak memiliki pekerjaan/penhasilan sehingga dia tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, seperti orang yang kebutuhannya Rp.50.000,- dia hanya berpenghasilan Rp. 20.000, atau bahkan tidak sama sekali.
“المساكين” (miskin) yaitu orang yang tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, misalnya: kebutuhan sehari-hari Rp. 50.000,- dia hanya berpenghasilan Rp. 40.000,-.
“العاملين” (amil) yait orang membantu untuk menghimpun dan membagikan zakat.
“المؤلفة قلوبهم” (muallaf) adalah orang baru masuk Islam
“الرقاب” (budak) seorang hamba sahaya yang dalam proses mencari mendapatkan kemerdekaan (mukatab).
“الغارمين” (ghorim) orang yang banyak hutangnya, dan tidak mampu membayar hutangnya.
“فى سبيل الله” (fii sabiilillah) adalah orang ikut berperang untuk mempertahankan Islam, yang tidak digaji dari baitul mal (uang negara).
“ابن السبيل” (ibnu sabil) adalah orang musafir yang ingin pulang ke negerinya, tetapi kehabisan perbekalan sehingga tidak tercapai maksudnya.
Ada lima orang yang tidak berhak menerima zakat, yaitu: orang kaya harta atau usahawan, budak, Bani Hasyim dan Bani Mutholib, orang kafir, dan orang yang menjadi tanggungan orang yang wajib membayar zakat, mereka tidak berhak menerima zakat atas nama fakir atau miskin.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Tidak halal zakat bagi orang yang kaya, tidak pula bagi orang yang memiliki kemampuan dan kekuatan untuk berusaha.”, (H.R. Tirmidzi dan Abu Daud).
Juga berdasarkan juga hadits riwayat Bukhari dan Muslim: “Dari Abi Hurairoh ra. ia berkata: Al Hasan bin Ali mengambil sebutir tamar (kurma)dari hasil sedekah, lalu dimasukkan ke dalam mulutnya, maka Nabi saw. bersabda: “hus, hus, agar kurma yang di dalam mulut al Hasan dibuang, lalu beliau bersabda: Tidakkah engkau merasa, bahwa saya tidak makan sedekah”.